Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 51 orang yang terdiri dari warga negara Indonesia dan asing.
"Dari 51 pria ada 7 WNA, orang WNA China, 1 Singapura, 1 Thailand dan 1 Malaysia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).
Argo menambahkan, puluhan pria tersebut saat ini masih di Polres Metro Jakarta Pusat. Penyidik masih mendata puluhan pria tersebut.
"Untuk pengunjung yang lain setelah dilakukan identifikasi, baik identitas, sidik jari, kita foto. Nanti kita jadikan saksi. Setelah itu baru kita pulangkan," kata Argo.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni GG, GCMP, NA, TS dan K. Mereka adalah pemilik dan karyawan tempat SPA tersebut.
Keenam orang tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga masih memburu satu orang lagi yang berinisial HE.
Mereka terancam dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 256 KUHP tentang Prostitusi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/07/17443631/ada-7-wna-yang-diamankan-dari-tempat-spa-kaum-gay