Salin Artikel

PA Tangerang Bantah Patok Harga Rp 20 Juta untuk Proses Cerai

Hal tersebut diungkapkan Muhaya untuk menanggapi adanya dugaan pungli dari oknum di PA Tangerang yang meminta biaya sebesar Rp 20 juta terhadap warga yang ingin mengurusi proses perceraian.

"Tidak benar ada aparatur PA Tangerang baik hakim maupun pegawai yang meminta maupun menerima uang atau pemberian lainnya dari masyarakat pencari keadilan melalui petugas posbakum," ujar Muhaya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2017).

Muhaya menambahkan, oknum yang meminta sejumlah uang kepada masyarakat tersebut hanya mencatut nama PA Tangerang.

"Itu merupakan pernyataan sepihak yang tidak bertanggungjawab, menjual nama hakim dan pegawai PA Tangerang untuk keuntungan pribadi," kata Muhaya.

Baca: Hendak Urus Perceraian, Pria Ini Dimintai Rp 20 Juta di PA Tangerang

Muhaya menjelaskan, semua biaya perkara termasuk perkara perceraian semuanya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua PA Tangerang tentang penetapan Panjar biaya perkara. Pengumuman itu sudah dimuat di tempat pelayanan dan situs resmi PA Tangerang.

Dia menegaskan, pegawai posbakum bukan merupakan pegawai pengadilan. Posbakum merupakan salah satu layanan untuk membantu masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu baik secara ekonomi maupun secara hukum.

"Layanan ini dibiayai negara, acuanya Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 thn 2014," kata Muhaya.

Baca: Tolak ?Cerai Kilat?, Islam India Sebarkan Cara Bercerai ?yang Benar?

Kendati posbakum bukan merupakan pegawai resmi PA Tangerang, Muhaya mengaku akan melakukan investigasi. Jika benar oknum tersebut melakukan pungli, pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

"Kamk akan melakukann evaluasi secara komprehensif terhadap layanan posbakum yang ada dan jika dibuktikan dengan bukti yang kuat, PA Tangerang akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku dan sejalan dengan MOU antara lembaga penyedia jasa bantuan hukum dan PA Tangerang," kata Muhaya.

Sebelumnya, Handoko (37) kebingungan ketika dimintai uang Rp 20 juta oleh salah satu petugas di kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang, Rabu (11/10/2017) pagi. Pria asal Cipondoh, Kota Tangerang itu datang ke sana untuk mengurus perceraian. Dia kemudian diarahkan oleh petugas menuju ke ruangan pos bantuan hukum (posbakum).

"Saya awalnya tanya dulu, mau daftar di mana. Karena kondisinya lagi ramai, saya diarahkan sama salah satu petugas ke ruangan posbakum. Ya sudah, saya ke sana," kata Handoko kepada Kompas.com, Rabu siang.

Saat memasuki ruangan posbakum, di sana juga ramai orang yang sedang menunggu. Tidak lama, Handoko dihampiri seorang petugas lalu diminta mengisi formulir pendaftaran.

"Ada ibu-ibu kenalin diri..., nawarin kalau mau urus (perceraian) sama dia saja. Ongkosnya Rp 20 juta, dijanjiin bisa selesai cepat," kata Handoko.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/13/17251191/pa-tangerang-bantah-patok-harga-rp-20-juta-untuk-proses-cerai

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke