"Gubernur itu berhak atas 0,15 dari APBD biaya, itu operasional gubernur. Nanti biasanya gubernur tidak ambil maksimal, gubernur boleh ambil 0,10, boleh 0,11, 0,12, ada 0,13," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (16/10/2017).
Pada masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama, dana operasional yang diambil sebesar 0,13 persen dari PAD. Basuki atau Ahok membagi dana operasional itu untuk dirinya, Djarot yang dulu menjadi Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah DKI, dan para wali kota.
"Mereka berdua berbagi dengan wagubnya, presentasenya mereka atur, yang ditetapkan dengan keputusan itu dipakai untuk kegiatan-kegiatan gubernur," kata Saefullah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyiapkan fasilitas lain seperti mobil dinas, rumah dinas, sopir, hingga ajudan. Untuk rumah dinas, Saefullah belum tahu apakah Anies dan Sandiaga akan menempatinya.
"Persoalan ditempati atau tidak tergantung kepala daerah. Tapi kita berkewajiban menyiapkan fasilitas rumah gubernur dan rumah dinas wakil gubernur," kata Saefullah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/10/16/10485431/jadi-gubernur-dan-wagub-anies-sandi-berhak-dapat-015-persen-pad