"Kami akan minta bantuan polisi untuk bantu menangani perkara ini (penarikan parkir liar oleh preman). Masalah Tanah Abang kan bukan sekali dua kali saja," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (1/10/2017).
Ivan mengatakan, tindakan yang dilakukan para oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk kepentingan pribadi itu harus segera dihentikan.
"Kami akan tindak tegas kalau ada oknum dari pihak kami yang melanggar. Untuk oknum lain seperti preman atau warga sekitar yang melakukan pungutan kami serahkan pihak berwajib," kata dia.
Ivan mengatakan, dalam mengenakan tarif parkir, pihaknya mengacu pada Pergub 179 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Parkir DKI. Dalam pergub itu disebutkan, tarif parkir mobil satu jam pertama adalah Rp 4.000. Setiap jam berikutnya Rp 2.000.
Tarif parkir sepeda motor adalah Rp 2.000 untuk satu jam pertama, dan Rp 1.000 untuk setiap jam selanjutnya. Sementara itu, tarif parkir bus atau truk Rp 6.000 untuk satu jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam selanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/01/18160051/dishub-dki-akan-minta-bantuan-polisi-singkirkan-preman-di-tanah-abang