Muhammad Rusdi selaku Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menjelaskan, akibat pengesahan PP tersebut, semua gubernur dipaksa menetapkan upah. Padahal, kata Rusdi, hal itu melanggar undang-undang.
"Padahal, berdasarkan rekomendasi dari Komisi IX DPR yang mengurus ketenagakerjaan, PP itu melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003," kata Rudi di depan Balai Kota, Jumat (10/11/2017).
Masih menurut Rusdi, PP itu melanggar perintah UU No 13/2013 yang mengharuskan upah minimum diputuskan berdasarkan mekanisme Dewan Pengupahan. Landasan Dewan Pengupahan adalah survei kebutuhan hidup layak (KHL).
"Dengan PP 78, survei KHL ditiadakan, hanya ditetapkan berdasarkan angka inflasi dan perubahan ekonomi. Pelanggaran kedua adalah soal hak berunding dari buruh yang tidak lagi berfungsi," kata Rusdi.
Ia menambahkan, "Hari ini kami menganggap Pak Jokowi adalah Presiden yang tidak taat pada asas aturan Indonesia. Karena hal itu, kami menggelari Pak Jokowi sebagai Bapak Upah Murah Indonesia karena telah menetapkan PP 78 yang membuat pendapatan buruh jatuh sehingg berdampak pada daya beli yang menjadi rontok."
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/16293331/buruh-beri-gelar-jokowi-bapak-upah-murah