"Salah satu disinsentif yang dibicarakan kemarin adalah ERP," ujar Sandi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Sandi menjelaskan, proses penerapan ERP masih berjalan. Saat diterapkan nanti, ERP juga harus diberlakukan untuk sepeda motor.
"Saya bilang harus adil juga, kalau mobil kena (ERP), ya motor juga harus kena (ERP). Nah besarannya itu tolong dipikirkan," kata dia.
Insentif itu yakni menghadirkan banyak alternatif transportasi massal seperti light rail transit (LRT) pada tahun 2018, mass rapid transit (MRT) pada tahun 2019, dan optimalisasi transjakarta.
Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mengkaji rencana penggunaan karcis park and ride sebagai tiket OK Otrip (one karcis, one trip). Dengan program itu, warga cukup sekali bayar untuk satu kali perjalanan, meski beberapa kali berpindah moda transportasi.
"Kami lihat kajiannya. Jadi, jangan terlalu berspekulasi. Kami lihat kalau memang memungkinkan (pencabutan larangan motor), kami enggak mau langsung mengambil keputusan, tapi lihat datanya, kami lihat hasil dari re-design-nya," ucap Sandi.
Rencana pencabutan pelarangan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dianggap kontra-produktif oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, sebagai instrumen pengendalian lalu-lintas, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor, adalah mutlak.
"Seharusnya justru Gubernur Anies memperkuat dan memperluas pembatasan kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua," ucap Tulus.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/10/17152051/erp-disinsentif-pencabutan-larangan-sepeda-motor-di-jalan-mh-thamrin