Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Andreas ditahan karena sempat berpergian ke luar negeri. Jika dia tak ditahan, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan.
"Dulu pernah ke luar negeri, kan? Pernah ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/11/2017).
Andreas pernah dijemput paksa polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, April 2017 lalu. Saat dijemput, Andreas baru saja tiba dari luar negeri.
Argo menambahkan, penahanan terhadap seseorang murni kewenangan penyidik. Penyidik mempunyai alasan subyektivitas sendiri dalam melakukan penahanan.
"Namanya penahanan biar tidak melarikan diri, biar dia tidak menghilangkan barbuk (barang buktik) lagi," kata Argo.
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya beberapa bulan lalu atas tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Sandi membantah hal tersebut dan merasa kasus itu ditunggangi kepentingan lain. Peristiwa likuidasi perusahaan itu sudah terjadi beberapa tahun lalu. Laporan kasus itu baru dilayangkan ketika Sandi mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/16/15452391/takut-melarikan-diri-alasan-polisi-tahan-andreas-tjahjadi