"Yang wong gede naiknya mobil, yang wong cilik naiknya motor. Kami berharap partai yang membela wong cilik juga memberikan kesempatan kepada warga untuk bisa punya alat transportasi yang menopang perekonomiannya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (16/11/2017).
Anies berpendapat, menjadi tidak adil jika ruas jalan MH Thamrin hanya dapat dinikmati oleh pengendara kendaraan roda empat saja.
Anies menilai, pelarangan motor melintas baru dapat dilakukan jika rencana pembangunan park and ride di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin telah terlaksana.
Menurutnya, realisasi pembangunan park and ride membutuhkan waktu yang tak singkat. Sembari menunggu pembangunan tersebut terlaksana, ia menganggap tak perlu dikeluarkan aturan larangan motor melintas di kawasan tersebut.
Tuai Kritik
Wacana pencabutan larangan sepeda motor tersebut ternyata menjadi perdebatan pelik. Sejumlah pihak menilai Anies perlu mengkaji ulang rencana tersebut.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Roycke Lumowa misalnya mengatakan, tak setuju jika sepeda motor kembali diperbolehkan melintas di Jalan MH Thamrin. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI Jakarta memperbanyak moda transportasi massal ketimbang memperbolehkan sepeda motor melintasi ruas jalan tersebut.
Sejumlah anggota DPRD DKI pun tak sependapat dengan rencana Anies. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menjadi salah satu pihak yang menolak wacana itu. Kritik terhadap pencabutan larangan itu juga disampaikan Fraksi PDI-P dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis kemarin.
William Yani, yang mewakili Fraksi PDI-P menyampaikan paparan, mengingatkan Anies agar setiap program yang direncanakan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
"Mengenai niat buka jalur sepeda motor kami tidak sependapat karena masih ada Pergub 95 tahun 2014 yang direvisi menjadi Pergub 141 tahun 2015," kata Wiliam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/17/10281301/pencabutan-larangan-motor-bentuk-keberpihakan-anies-pada-wong-cilik