Salin Artikel

Aturan Baru di Monas, Upaya Anies Persatukan Umat Beragama di DKI

Penggunaan Monas, menurut Ahok, harus mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta yang mengatur tentang penggunaan kawasan Monas.

Dalam Keppres tersebut, pemerintah pusat telah mengatur kawasan Monas sebagai zona netral. Oleh karena itu, menurut peraturan tersebut, kawasan ini tak dapat digunakan untuk menggelar acara suatu masyarakat golongan tertentu.

Larangan yang dibuat Ahok mengacu pada Keppres Nomor 25 Tahun 1995, SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 150 Tahun 1994 yang diperluas pada SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2014. Semua landasan itu menjadi acuan untuk membuat SOP Pemanfaatan Area Monas Nomor 08 Tahun 2015.

Anies mengatakan akan menambah fungsi dalam aturan penggunaan Monas. Ia sudah mengemukakan ide tersebut sejak kampanye Pilkada DKI 2017. Saat itu, Anies menilai Monas adalah wilayah publik yang seharusnya boleh digunakan untuk acara keagamaan.

Hal ini, kata dia, sebagai upaya mempersatukan umat beragama di Ibu Kota.

Temui tokoh agama

Dalam berbagai kesempatan, Anies tak menjelaskan secara rinci terkait dasar hukum yang membuatnya bertekad mengubah aturan penggunaan Monas.

"Saya seperti biasanya tidak mengungkapkan rencana sebelum ada gambarnya, sebelum ada konkret perencanaannya. Jadi, kami bisa komunikasikan dengan baik tanpa menimbulkan salah paham," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/11/2017).

Kemudian Anies bertemu sejumlah perwakilan tokoh agama dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta, Kamis (23/11/2017).

"Beliau (Anies) memberikan dukungan yang penuh terhadap kegiatan keagamaan. Monas pun silakan (diizinkan) digunakan untuk kegiatan keagamaan sehingga Jakarta betul-betul menjadi simbol peradaban Indonesia," ujar Ketua FKUB DKI Jakarta Ahmad Syafii Mufid.

Menanggapi hal itu, Anies menegaskan, meskipun Monas terbuka untuk berbagai kegiatan, akan ada prosedur perizinan yang harus dipenuhi. Sayangnya, Anies belum bersedia merinci prosedur perizinan penggunaan Monas.

"Nanti, ya, diumumkan Biro Hukum soal prosedurnya," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/24/10021191/aturan-baru-di-monas-upaya-anies-persatukan-umat-beragama-di-dki

Terkini Lainnya

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke