"Itu tidak ada masalah. Semua (pedagang yang berjualan di kolong jembatan layang Asemka) adalah pedagang lama yang dipindahkan dari sisi kanan yang sekarang sedang dibangun sistem filterisasi. Dipindahkan ke tempat itu juga karena persetujuan provinsi dari Pak Wali (Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi), itu kan UKM," ucap Silvi saat dihubungi, Selasa (12/12/2017).
Silvi mengungkapkan, pihaknya memanfaatkan tempat relokasi sementara tersebut yang sebelumnya berfungsi sebagai gudang. Statusnya sebagai lokasi sementara membuat pemerintah dapat menggunakannya sewaktu-waktu.
"Jadi nanti kalau pemerintah mau menggunakan, pedagang harus siap keluar. Saat ini digunakan maksimal untuk toko dengan para pedagang membayar iuran Rp 3.000 per hari," ujar Silvi.
Dia belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong jembatan layang.
"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu. Pokoknya saat ini kita manfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Silvi.
Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/06074241/dki-izinkan-pedagang-berjualan-di-kolong-jembatan-layang-asemka