Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat tentang gudang penyimpanan pangan mencurigakan di kompleks tersebut. Setelah mendapat laporan itu, petugas melakukan investigasi terhadap pemilik dan legalitas barang yang diedarkan.
Hasilnya ditemukan 45 macam produk pangan yang tersimpn tanpa izin edar. Barang-barang tersebut merupakan pangan impor berbentuk pangan olahan beku. Ditemukan juga kosmetik yang izin edarnya telah dicabut.
"Kami dapat laporan dari masyarakat, terus kami selidiki. Ditemukan 45 macam produk yang tak punya izin edar. Artinya tidak dijamin kesehatannya," ujar Dewi saat dikonfimasi Kompas.com, Rabu.
Dari pengakuan pemilik perusahaan, kata Dewi, kegiatan ilegal itu telah berjalan selama enam bulan. Perusahaan mengedarkan pangan tersebut ke sejumlah restoran di Sumatera dan Jakarta.
Untuk mengedarkan barang tersebut, perusahaan melabel ulang serta mengemas kembali barang yang diedarkan. Dewi mengatakan nilai keekonomian seluruh produk tersebut mencapai Rp 1,7 miliar.
Seluruh pangan ilegal diamankan ke Kantor BPOM. BPOM akan merekomendasikan agar Pemprov DKI mencabut izin usaha atau memberikan peringatan kepada PT Mustika Boga.
"Nanti kami akan rekomendasikan," ujar Dewi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/13/18575681/gudang-pangan-ilegal-di-jakarta-utara-digerebek