"RS ditangkap terkait kasus hate speech (ujaran kebencian)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/12/2017).
Argo mengatakan, posting-an RS yang dianggap mengandung ujaran kebencian yakni terkait PDI-P.
Dia mengedit foto baliho partai berlambang banteng tersebut dengan menambahkan tulisan bernada SARA.
Adapun RS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Rabu (20/12/2017) kemarin. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.
Akibat ulahnya, RS terancam dijerat Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
https://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/21/20230831/kasus-ujaran-kebencian-seorang-ibu-rumah-tangga-diciduk-polisi