Hal itu untuk mengakomodasi penumpang KRL yang sekaligus menjadi pengguna layanan kereta Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Utama PT KCI Muhammad Nurul Fadhila mengatakan, pengguna KRL dapat membawa barang bawaan yang bisa dijinjing sendiri atau diletakan pda rak bagasi dengan ukuran maksimum 100x40x30 sentimeter.
Aturan tambahan berlaku untuk pengguna yang membawa koper mulai dari ukuran kabin 18 inci, 19 inci, 20 inci, hingga ukuran 48x74x29 sentimeter.
"Mulai tanggal 8 Januari 2018, ada perubahan aturan barang bawaan, penumpang yang bawa koper ukuran lebih besar boleh naik KRL," kata Fadhila saat menggelar konferensi pers di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2018).
Total jumlah bawaan yang nantinya diperbolehkan untuk setiap pengguna sebanyak dua barang ukuran maksimum 100x40x30 sentimeter, dan dua koper dengan ukuran maksimum 48x74x29 sentiemeter.
Fadhila mengatakan, dengan perubahan ini pengguna yang naik KRL sebelum maupun sesudah menggunakan KA Bandara dapat lebih diakomodir kebutuhannya membawa barang bawaan dan koper.
"Jadi untuk koper khususnya kami memberikan ukuran yang lebih besar. Jadi penumpang yang mau naik KA bandara yang sebelumnya mau naik KRL dulu maka ukuran bagasi tas sudah disesuaikan dengan standar pesawat terbang. Kalau dulu kami larang ukurannya, sekarang kami besarkan," ujar Fadhila.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/04/21173731/naik-krl-boleh-bawa-koper-besar-ini-syaratnya