"Misalnya kami mau membuat regulasi tentang perda perpasaran, terus ini bagaimana hubungannya dengan perda-perda yang lain, bertabrakan apa enggak, kemudian aturan nasional gimana," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Menurut Saefullah, tugas Komite Harmonisasi Regulasi tidak akan bertabrakan dengan tugas Biro Hukum DKI Jakarta. Namun, saat ditanya perbedaan tugas keduanya, Saefullah menyebut Komite Harmonisasi Regulasi mendukung tugas Biro Hukum.
"Di luar negeri aja ada menteri urusan regulasi ya. (Tugasnya) ya mendukung Biro Hukum. Enggak, enggak (bertabrakan)," kata Saefullah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan Komite Harmonisasi Regulasi. Saefullah menyampaikan, ada tujuh orang yang menjadi anggota Komite Harmonisasi Regulasi.
Tujuh orang anggota komite tersebut yakni advokat Rikrik Rizkiyana, ahli pemerintahan dan otonomi daerah Djohermansyah Djohar, ahli perundang-undangan Fitriani A Syarif, ahli hukum tata negara Mustafa Fakhri, ahli hukum perdata dan perdagangan internasional Aria Suyudi, Sri Rahayu (pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum DKI), dan Bany Pamungkas. Belum diketahui siapa yang menjadi ketua komite itu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/10/16432341/sekda-dki-komite-harmonisasi-regulasi-tak-tabrakan-dengan-biro-hukum