Warga Johar Baru, Jakarta Pusat itu tega menganiaya istrinya LR (21) yang tengah hamil delapan bulan karena terbakar api cemburu. Kasdi menuding anak yang dikandung LR bukan darah dagingnya.
Pekerja serabutan itu menuduh istrinya mempunyai pria idaman lain.
"Tersangka marah karena cemburu, bahwa korban berhubungan dengan orang lain, sehingga meragukan anak yang dikandung istrinya," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta, Rabu (10/1/2018).
Puncak amarah Kasdi terjadi pada 4 Januari 2018. Saat itu, Kasdi tega menendang perut, pinggang, dan memukul kepala istrinya.
"Korban (LR) mengatakan 'sakit', kemudian terlapor (Kasdi) mengatakan 'ini anak siapa?'. Korban menjawab, 'Ini anak Kasdi, bukan anak siapa-siapa'. Namun, terlapor tetap tidak percaya," ucapnya.
Akibat penganiayaan itu, istrinya merintih kesakitan. Saat hendak buang air kecil, LR mengalami pendarahan.
LR dibawa ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan pertolongan. Pihak dokter menyarankan LR segera dioperasi caesar untuk menyalamatkan dirinya dan juga buah hatinya.
Namun, nyawa buah hati pasangan suami istri itu tak dapat ditolong.
"Bayinya dimasukkan ke ventilator, satu jam kemudian kondisinya memburuk dan meninggal," kata Nico.
Mengetahui LR korban KDRT, pihak rumah sakit akhirnya memberitahukan insiden tersebut ke polisi.
Keesokan harinya, polisi langsung menjemput Kasdi di rumahnya.
Setelah diinterogasi polisi, Kasdi mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu.
Kasdi menyesal karena telah membuat bayi yang sedang dikandung istrinya, meninggal dunia.
"Saya menyesal, saya khilaf," ujar Kasdi.
Saat dipamerkan di depan awak media, Kasdi mengenakan pakaian oranye khas tahanan.
Wajahnya terus menunduk saat polisi menggelar jumpa pers terkait kasusnya. Tak banyak kata yang keluar dari mulut Kasdi.
Ketika dicecar pertanyaan wartawan, Kasdi lebih banyak menjawabnya dengan anggukkan atau gelengan kepala.
Kasdi mengaku telah meminta maaf kepada istrinya. Permintaan maaf itu ia sampaikan saat istrinya di rumah sakit.
"Sudah minta maaf," kata Kasdi.
Selain itu, Kasdi juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Ia terancam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/06165031/cemburu-buta-membuat-kasdi-tega-aniaya-istrinya-yang-sedang-hamil