Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Kami sudah mempunyai cukup bukti. Demi proses penyidikan, mereka kami tahan," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Erick Frendriz saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).
Erick menambahkan, ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 3x24 jam. Hasil tes urine ketiganya juga positif sabu.
"Barang bukti sabu juga ada dan bukti lain seperti CCTV dan ponsel berisi percakapan antara perantara dan pembeli juga sudah kami sita," kata Erick.
KM dan AN ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018) malam. Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi menangkap IM.
IM ditangkap usai bertransaksi dengan bandar narkoba. Namun, saat itu bandar narkoba tersebut melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/11/14113561/konsumsi-sabu-ketua-dpd-partai-rakyat-sulsel-dan-istrinya-ditahan