Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, tim dari Pemprov DKI Jakarta telah memeriksa bangunan gedung terlebih dahulu pada Mei 2017 sebelum SLF sementara diterbitkan, meskipun tidak semua konstruksi bangunan diperiksa.
"Memang tim kami pada saat itu, tim Pemprov ya, mengalami kesulitan untuk mengakses seluruh wilayah gedung. Itu jadi catatan, ada berita acaranya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (15/1/2018).
Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Edy Junaedi menjelaskan, tim Pemprov DKI kesulitan memeriksa semua konstruksi bangunan Gedung BEI karena adanya aktivitas bursa.
"Pada saat dilakukan inspeksi tanggal 25 Mei 2017, pada saat itu kan sedang ada aktivitas bursa di sana sehingga tidak seluruhnya memang diperiksa," kata Edy dalam kesempatan yang sama.
Meskipun begitu, Edy menyebutkan ada konsultan pemilik IPTB (izin pelaku teknis bangunan) yang menjamin bahwa konstruksi bangunan gedung tersebut tidak bermasalah. Karena itu, PTSP tetap menerbitkan SLF sementara, sesuai rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI.
"Itu ada penjamin struktur ber-IPTB yang melakukan daily checking dan mereka menjamin bahwa struktur yang ada di seluruh gedung tersebut sudah sesuai dengan peraturan kehandalan bangunan," kata Edy.
Meskipun Pemprov DKI tak memeriksa semua konstruksi bangunan, Anies menyebut konstruksi Gedung BEI tidak bermasalah. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI merekomendasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI menerbitkan SLF sementara dengan beberapa catatan.
Catatan pertama yakni rekomendasi teknis itu hanya menyatakan kelaikan fungsi bangunan. Kemudian, catatan kedua bahwa risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan serta pemanfaatan bangunan dan lingkungan menjadi tanggung jawab pemilik/pengelola gedung.
"Poin ketiga adalah pemilik/pengelola bangunan agar melakukan pemeliharaan bangunan secara berkala," kata Anies.
Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI hanya merekomendasikan SLF sementara karena belum lengkapnya beberapa surat izin penunjukan penggunaan tanah (SIPPT) Gedung BEI, bukan karena kesalahan konstruksi bangunan. SLF sementara gedung tersebut berlaku hingga 25 Januari 2018.
Senin siang, mezanin Gedung BEI ambrol. Kejadian itu melukai puluhan orang termasuk mahasiwa Bina Darma, Palembang, yang sedang melakukan study tour. Para korban dibawa ke Rumah Sakit Mintohardjo, Pertamina, dan Siloam, untuk mendapat perawatan medis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/15/17415411/walau-tanpa-pemeriksaan-menyeluruh-gedung-bei-dapat-slf-sementara