"Sudah kami limpahkan ke Kejati Rabu (17/1/2018) kemarin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Argo mengatakan, berkas tersebut sedang diteliti oleh tim jaksa. Dia berharap jaksa segera menyatakan berkas tersebut lengkap.
"Kalau dinyatakan lengkap maka akan pelimpahan tahap dua, kalau P-19 kita akan perbaiki lagi," kata Argo.
Jennifer ditangkap setelah polisi menangkap FS yang disebut sebagai bandar di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017). FS merupakan pemberi sabu untuk Jennifer.
Dari ponsel FS, polisi menemukan percakapan dari Jennifer yang memesan sabu. Polisi lalu menangkap Jennifer di rumahnya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dari tangan Jennifer, polisi menyita sedotan untuk mengonsumsi sabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/16125141/kirim-berkas-perkara-jennifer-dunn-ke-kejaksaan-polisi-berharap-p21