Salin Artikel

Jaksa Tolak Nota Keberatan Jonru Ginting

Dalam tanggapannya, jaksa menolak semua poin keberatan dari tim kuasa hukum Jonru yang disampaikan pada Senin lalu.

"Kami bacakan 12 jawaban eksepsi, tapi ada sebagian itu yang masuk pokok pidana dan sebagian kami jawab berdasarkan pemahaman dari 143 KUHP, " kata Jaksa Penuntut Umum Zulkipli kepada wartawan.

Menurut Zulkipli, sebagaian besar keberatan yang disampaikan tim kuasa hukum Jonru mengada-ada.

Soal tempus (waktu) dan locus (tempat) acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 29 Agustus lalu misalnya. Dalam acara itu, terdakwa Jonru dan Akbar Faisal berbicara mengenai asal-usul orangtua Jokowi yang kemudian dijadikan materi dakwaan oleh jaksa.

"Kami jawab bahwa (Jakarta) Pusat itu tempat acara itu (ILC), bukan seperti yang dimaksud JPU yang adalah tempat perbuatan atau postingan (ujaran kebencian oleh Jonru)," ujar Zulkipli.

"Penguraian tanggal 29 Agustus (tentang acara ILC) di Hotel Borobudur bukan tanggal perbuatan dia (Jonru) memposting (ujaran kebencian). Perbuataan memposting yang dia lakukan rangkaian peristiwanya di Jakarta Timur dan itu sudah terlampir dalam dakwaan," kata Zulkipli.

Pada saat membacakan nota keberatan, kuasa hukum Jonru yaitu Djuju Purwanto mengatakan bahwa acara ILC diadakan di Jakarta Pusat. Namun jaksa, kata dia, tidak memasukan lokasi itu sebagai acuan tempat sidang, yakni Jakarta Pusat.

"Berdasarkan analisis hukum kami, PN Jakarta Timur tidak memiliki kompetensi untuk memeriksa Jonru terkait kompetensi relatif. Inilah yang kami maksud dengan memanipulasi peristiwa," kata Djuju.

Terkait dakwaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, Zulkipli mengatakan pihaknya tidak menanggapi karena hal itu sudah masuk pokok perkara.

"Kalau soal itu nanti ahli yang menjelaskan dipemeriksaan karena sudah masuk ke pokok perkara. Jadi apakah ada unsur ujaran kebencian atau menghina nanti ahli di persidangan yang jelaskan," kata Zulkipli.

JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak keberatan tim kuasa hukum Jonru. JPU juga meminta majelis hakin untuk melanjutkan sidang perkara tersebut.

Sidang perkara itu akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda putusan sela dari hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/18/17424731/jaksa-tolak-nota-keberatan-jonru-ginting

Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke