Salin Artikel

KPU Harusnya Tak Sulit Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

KPU tidak seharusnya konsultasi tentang subtansi putusan uji materi yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017 tersebut.

"Padahal untuk melaksanakan putusan MK itu kan sederhana, yaitu cukup konsultasi tentang perubahan jadwal. Nah substansi verifikasi itu tidak perlu dikonsultasikan," kata Sigid dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (20/1/2018).

Menurut Sigit, verifikasi menjadi masalah karena KPU konsultasi dengan DPR dan pemerintah soal perubahan jadwal tahapan dan subtansi putusan MK tersebut.

"Nah ini yang problematik. Ini yang kemudian yang menjadikan persoalan sederhana menjadi melebar," ujar Sigit.

Seharusnya, lanjut Sigit, KPU cukup fokus melaksanakan tahapan pemilu sesuai putusan MK dengan segera.

"Jangan kemudian terlalu banyak berkomunikasi dengan DPR, mengkomunikasikan hal-hal yang tidak perlu dikomunikasikan yang kemudian itu menjadi bertele-tele," kata dia.

Sigit sadar, apapun keputusan yang diambil KPU akan punya dampak yang besar terhadap pesta demokrasi di dalam negeri. Karenanya butuh kehati-hatian dalam memutuskan.

"Pasti ini akan melahirkan konsekuensi yang sifatnya kontroversi, baik untuk saat ini ataupun nanti di penghujung proses pemilu. Saya bergarap KPU mempersiapkan sebaik-baiknya, fisik dan mental, ini kontroversinya tinggi," kata dia.

Namun kata Sigit, sebagai lembaga yang dijamin kemandiriannya, KPU tak perlu gamang akan keputusan atau kebijakan yang akan diambil sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu.

"Kalau KPU tak eksekusi putusan MK dengan baik, kita dalam darurat pemilu. Karena apa ujung dari proses dari ini, hasil pemilu, legitimasinya bisa dipertanyakan kalau kita tak bisa menerjemahkan dengan baik putusan MK," ujar Sigit.

Sementara itu, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, berharap KPU fokus dengan tugasnya.

"KPU sebaiknya fokus melakukan pengawasan dan supervisi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang saat ini tensinya sedang tinggi-tingginya," kata Fadli.

Menurut Fadli, KPU harus tegas karena kemandiriannya dijamin oleh regulasi. Ia tak ingin semua kebijakan KPU harus selalu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah yang dikhawatirkan akan menghambat tahapan pemilu dan bahkan menambah persoalan.

"Kalau konsultasi ke DPR itu hanya proses konsultasi dan mengonfirmasi hal-hal yang tidak jelas saja. Tidak semua dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah," kata dia.

KPU cukup berpegang teguh dan melaksanakan putusan MK. KPU menjamin prinsip persamaan perlakuan bagi partai politik calon peserta pemilu 2019.  Meski ada perubahan metode verifikasi faktual dalam melaksanakan putusan MK Nomor 53/2018.

Rencananya, verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu 2019 yang sudah menjadi peserta pemilu 2014 akan dilakukan mulai 28 Januari 2018.

Ada sedikit perbedaan metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi faktual, terutama untuk verifikasi keanggotaan. Dalam PKPU 11/2017, verifikasi keanggotaan dilakukan di tingkat kabupaten/kota dengan metode sensus dan sampling.

Metode sensus digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota sampai dengan 100 orang.

Sedangkan metode sampling digunakan untuk memverifikasi keanggotaan pada kepengurusan di tingkat daerah kabupaten/kota di atas 100 orang. Besaran samplingnya adalah 10 persen.

Saat ini, KPU hanya akan menggunakan metode sampling. Besarannya, 10 persen untuk di bawah 100 orang, dan lima persen untuk di atas 100 orang.

Selain itu, cara memverifikasi faktual keanggotaan juga berubah. Sebelum putusan MK, KPU mendatangi rumah-rumah anggota partai politik yang diverifikasi. Saat ini partai diminta menghadirkan orang-orang yang disampel ke kantor DPD Partai.

KPU juga memberikan kelonggaran lagi, yaitu bagi anggota yang tidak bisa hadir ke kantor DPD, verifikasi faktual bisa dilakukan melalui video conference.

Namun, pengurus partai harus bisa membuktikan alasan ketidakhadiran anggota yang bersangkutan, misalnya surat keterangan dokter atau rawat inap apabila sakit.

Kelonggaran video conference hanya untuk verifikasi faktual keanggotaan. Sementara itu, verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan di tingkat pusat tidak bisa menggunakan cara ini. Keterwakilan perempuan di tingkat DPP, tetap harus dihadirkan.

KPU juga akan memadatkan waktu verifikasi faktual untuk 12 partai politik. Untuk tingkat pusat, verifikasi faktual dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari. Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan dua hari dari sebelumnya tujuh hari, dan di tingkat kabupaten/kota menjadi tiga hari dari sebelumnya 21 hari.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/20/20010381/kpu-harusnya-tak-sulit-laksanakan-putusan-mk-soal-verifikasi-parpol

Terkini Lainnya

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke