Salin Artikel

Hakim Tolak Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Kasus Pencurian Motor

"Mengadili menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menghukum pemohon atas biaya yang timbul sebesar nihil," kata hakim Achmad Guntur.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan dalil yang diajukan LBH tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan yakni Pasal 95 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut berbunyi, "Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," sesuai ayat (1).

Kemudian ayat (2) berbunyi, "Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang - undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus disidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77".

Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran kasusnya sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bekasi. Hakim menafsirkan kondisi ini bertentangan dengan petikan dalam Pasal 95 ayat (2) yang menyebutkan, "Tidak diajukan ke pengadilan negeri".

Pengacara LBH Jakarta Shaleh Al Ghifari menyayangkan putusan hakim yang terkesan menambah syarat ganti rugi. Sebab dalam praperadilan sebelumnya, pihaknya telah menang.

"Padahal Presiden Joko Widodo membuat PP 92 Tahun 2015 itu supaya korban salah tangkap cepat dapat ganti rugi. Dalam PP itu ditafsirkan putusan praperadilan sudah cukup," kata Ghifari.

Karena tak ada upaya lain dalam praperadilan, Ghifari berencana akan mengajukan gugatan perdata atas perkara perbuatan melawan hukum oleh penyidik.

"Namun, itu akan bertahun-tahun," ujar Ghifari.

Sebelumnya, polisi menangkap tiga pemuda yakni Aris, Bihin, dan Herianto pada April 2017. Ketiganya dituduh melakukan pencurian motor Honda Scoopy di Bekasi pada Juni 2016. Ketiganya mengaku disiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mengakui perbuatannya. Padahal, ketiganya ditipu saat membeli motor itu, membeli motor bodong dengan surat-surat palsu.

Ketiganya pun mendapat bantuan dari LBH Jakarta. Mereka bebas dan terbukti tidak terlibat pencurian dalam upaya praperadilan yang diputus pada 13 Juni 2017.

Berkas yang sudah P21 gugur di Pengadilan Negeri Bekasi. Kemudian LBH membantu mengajukan permohonan ganti rugi senilai Rp 55 juta atas kerugian materiil dan Rp 1 miliar atas kerugian immateriil, tetapi ditolak hakim.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/01/23/14414801/hakim-tolak-ganti-rugi-korban-salah-tangkap-kasus-pencurian-motor

Terkini Lainnya

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke