"Untuk menindaklanjuti, kami harus ada surat resmi ya. Begitu sudah ada surat resmi, kami buat surat resmi juga, surat ini akan kami jadikan dasar melakukan penyelidikan ke kafe atau tempat hiburan malam itu," kata Tinia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/2/2018).
Pendalaman tersebut segera dilakukan agar pihak manajemen tidak dapat mengelak.
"Iya, kami akan lakukan pendalaman, biasanya, kan, manajemen mengelak tuh. Jangan sampai kami berkoar-koar dahulu, nanti mereka malah kabur," katanya.
Tinia berjanji segera memanggil pihak manajemen diskotek setelah mengantongi surat resmi kepolisian.
"Berkasnya kami pelajari dahulu, sejauh mana manajemen bertanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang berinisial AR, M, dan AD di sebuah indekos di kawasan Mangga Besar pada Kamis (1/1/2018) dengan barang bukti sabu seberat 0,64 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut M melakukan transaksi narkoba di diskotek Illigals.
"Jadi, memang si cewek itu (M) membeli barang (sabu) di Diskotek Illigals. Belinya di situ, tetapi penggeledehannya di kos-kosannya," kata Vivick.
AR, M, dan AD dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 tahun dan denda Rp 1 miliar-Rp 10 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/02/18060291/dki-tunggu-surat-resmi-kepolisian-sebelum-tindak-lanjuti-diskotek