"Setelah kita periksa selama 1X24 jam dam semalam ditetapkan jadi tersangka, MJ mulai kita tahan di sini sejak surat perintah penahanan keluar tadi pukul 15:00 WIB," kata Budiyanto kepada media di MT Haryono, Minggu (11/2/2018).
Budiyanto mengatakan, polisi sudah mengumpulkan data-data dari tiga saksi utama dan mendapatkan beberapa petunjuk dari olah TKP yang digelar pada Sabtu (10/2/2018) lalu.
Namun begitu pemeriksaan soal gambaran pasti saat kejadian masih harus menunggu hasil selama tiga hari ke depan.
"Dengan alat scanner 3 dimensi merek Varo, kita harap mendapat hasil yang jelas mulai dari sebelum, sesaat, sampai setelah kejadian, termasuk kecepatan mobil," ujarnya.
MJ yang terlibat emosi dengan pemotor pada Sabtu (10/2/2018) pagi menghantam Produser RTV Raden Sandy Syafiek (37), yang saat itu tengah bersepeda dengan rekannya di Jalan Gatot Subroto.
Ketika di bawah ke Rumah Sakit Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis, nyawa Sandy sudah tidak lagi tertolong.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/11/18020021/penabrak-produser-rtv-resmi-jadi-tahanan-ditlantas-polda-metro