Salin Artikel

Pria Ini Produksi Rokok dengan Palsukan Merek Dagang

THG mengaku bisa memproduksi rokok sendiri setelah belajar cara membuat rokok di daerah Jawa. Dia menggunakan tembakau kiloan yang dibeli dari pasar untuk memproduksi rokok palsu itu sejak Juni 2017.

"Belajar dari Jawa. Saya pernah singgah ke Jawa, belajar di pasar tradisional (cara membuat rokok)," ujar THG saat kasusnya dirilis di Mapolsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2018).

Bermodalkan alat pencetakan bekas usahanya yang telah bangkrut, THG membuat sendiri bungkus dan kardus rokok hingga menyerupai merek aslinya. Dia juga mencetak logo rokok tersebut di kertas papir atau kertas pelinting tembakau yang dia beli.

Tak hanya itu, dengan dibantu tiga pekerja, THG juga melinting sendiri rokok palsu itu dengan alat pelinting yang dibeli dari pasar di Jawa Tengah. Dalam sehari, THG dan tiga pekerjanya bisa memproduksi 1-2 bal rokok palsu.

Selain THG, polisi juga menangkap tiga orang lainnya, yakni BSU sebagai penyuplai, serta MZ dan BSA sebagai penjual rokok ke toko-toko. Saat menjual rokok, MZ dan BSA memakai seragam berlogo perusahaan rokok yang dipalsukan sehingga pemilik toko menganggap mereka agen resmi perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, penangkapan bermula ketika pemilik toko di Pasar Mencos, Setiabudi, yang membeli rokok dari tersangka MZ dan BSA dikomplain pembelinya. Pemilik toko dikomplain karena rasa rokok yang dijualnya berbeda dibandingkan rokok asli merek tersebut.

"Ketika seorang penjual rokok/korban menjual rokok yang dia beli, ternyata konsumen itu mengembalikan rokok ke tokonya karena rokok yang dijual terasa pahit," kata Mardiaz saat merilis kasus tersebut.

Pemilik toko bersama anaknya itu kemudian melihat rekaman kamera CCTV untuk mengetahui penjual rokok palsu tersebut.

Saat MZ dan BSA kembali menjual rokok itu pada 25 Januari 2018, pemilik toko mengenali dan mengamankan mereka. Pemilik toko itu kemudian melapor ke Polsek Metro Setiabudi dan polisi langsung menangkap MZ dan BSA.

Setelah penangkapan kedua tersangka, polisi mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap BSU pada 31 Januari 2018 dan THG pada 5 Februari 2018 di Tangerang, Banten.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV saat MZ dan BSA menjual rokok palsu, 20 slop rokok palsu, 2 karung, dan 1 ikat kertas papir atau kertas pelinting yang sudah berlogo, 2 alat pelinting, 1,5 kilogram tembakau, dan 1 kardus kertas pembungkus rokok.

"Kami kenakan Pasal 386 KUHP juncto Pasal 62 Ayat 1 UU Perlindungan Konsumen (UU Nomor 8 Tahun 1999). Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ucap Mardiaz.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/12/19275081/pria-ini-produksi-rokok-dengan-palsukan-merek-dagang

Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke