Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2018) mengatakan, RH warga asal Jakarta Barat diamankan oleh unit Reskim Polsek Kepulauan Seribu Selatan dengan barang bukti 3,2 gram tembakau Gorila.
Adapun modus yang dilakukan RH dengan cara mengedarkan kepada anak buah kapal (ABK) yang berada di Kepulauan Seribu yang akan menuju Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan.
"Dari hasil penyelidikan di Pelabuhan Kaliadem kami amankan pengedar narkotika golongan I. Ini akan kami lakukan pengembangan untuk menangkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Seribu," ujar Victor.
Victor mengatakan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki peredaran narkotika di Kepulauan Seribu.
"Kami membentuk tim khusus yang terdiri dari unit Reskrim dan unit Intelkam Polsek Kepulauan Seribu Selatan untuk penyekatan di dermaga-dermaga yang menuju Kepulauan Seribu," ujar Victor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/06023851/polisi-tangkap-pengedar-tembakau-gorila-untuk-abk-di-kepulauan-seribu