"Ada tujuh bidang tanah yang kena normalisasi pada tahun kemarin (2017), namun sampai saat belum ada pelaksanaan realisasi (pembayaran) dari Pemprov dalam hal ini Dinas Sumber Daya Air," kata Kasie Pemerintah dan Ketertiban Kelurahan Bidara Cina Syafei Iskandar kepada Kompas.com di Keluarhan Bidara Cina, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2018).
Adapun 7 bidang lahan tersebut merupakan milik beberapa perusahaan. Perusahaan-perusahaan ini, kata dia, mulai menanyakan hak ganti rugi mereka.
"Iya, beberapa dari perusahaan itu sudah sering bertemu kami, mereka memang menanyakan kapan realisasi ganti ruginya akan diterima," ucap Iskandar.
Mereka, lanjut Iskandar, menyerahkan proses ganti rugi ke kelurahan untuk dilanjutkan ke panitian pengadaan ke tingkat kota. Ketujuh bidang tanah tersebut saat ini digunakan oleh Dinas SDA.
Ketujuh bidang tanah tersebut terdiri dari tiga bidang atas nama PT Asuransi Jasa Indonesia, dua atas nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), dan PT Essence Indonesia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/14/22391711/pemilik-7-bidang-lahan-terdampak-normalisasi-belum-terima-ganti-rugii