"Intinya adalah kalau ada pelanggaran, jangan harap akan dibiarkan," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2018), saat ditanya komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memberantas narkoba.
Menurut Anies, sanksi yang diberikan Pemprov DKI tergantung bagaimana pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan malam tersebut. Sanksi terberatnya yakni pencabutan izin usaha.
"Kita memiliki komitmen untuk menegakkan perda, karena memang wilayah Pemprov adalah menegakkan peraturan-peraturan daerah, yakni perda dan pergub. Kalau itu terkait KUHP dan lain-lain, itu bukan wilayah kita," kata Anies.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, ada 36 diskotek di DKI Jakarta yang mengedarkan narkoba.
"Dari Jakarta Timur, Utara, Selatan, Barat, dan Pusat, saya membuktikan bahwa 36 tempat yang saya cek terbukti menjual narkoba," kata Buwas kepada wartawan, di Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/2/2018).
Di DKI Jakarta terdapat 81 diskotek. Ia mengatakan, pihaknya membuktikan adanya peredaran narkoba di 36 diskotek itu dengan menyuruh orang membeli narkoba di tempat-tempat tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/21/11552911/anies-kalau-ada-pelanggaran-jangan-harap-dibiarkan