Salin Artikel

Walikota Depok: Upah Guru Honor Akan Dicairkan Maret

Dari 11 kecamatan yang ada di Kota Depok, baru guru honor di Kecamatan Cilodong saja yang telah menerima upah atau honor bulan Januari dan Februari, sementara para guru di 10 kecamatan lainnya sampai saat ini belum menerima honor.

"Gaji guru honorer, biasa awal tahun ada proses pembenahan administrasi," kata Muhammad Idris saat ditemui di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Rabu (21/2/2018).

Menurut dia, pencairan upah guru honorer akan dilakukan setelah proses pendataan administrasi rampung dilakukan. Pasalnya, pemberian upah guru honor harus diberikan secara serempak agar proses administrasinya tertata.

"Untuk pencairannya ada mekanismenya secara birokrasi, kami arahkan Maret sudah dicairkan," kata Idris.

Menurut Idris, tak hanya upah guru honorer saja yang mengalami keterlambatan, pegawai yang bekerja di Pemerintah Kota Depok yang berstatus PNS juga baru akan menerima insentif pada Maret 2018.

"Itu biasa cairnya Maret, termasuk honor-honor PNS juga keluarnya Maret," kata Idris.

Ia mengatakan, walau mengalami keterlambatan, para guru honorer musti bersyukur. Alasannyam sejak pemerintahannya, upah guru honorer telah dinaikan hampir dua kali lipat.

"Tahun 2017 saya naikan insentif guru honor jadi Rp 400.000 dari sebelumnya Rp 250.000. Tahun ini belum tahu naik lagi atau enggak," ujar Idris.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/21/14322881/walikota-depok-upah-guru-honor-akan-dicairkan-maret

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke