"Iya benar (digugat)," kata Yayan ketika dihubungi, Jumat (23/2/2018).
Gugatan ini didaftarkan pada 22 Januari 2018 lalu dan telah sampai ke sidang pertama. Kendati demikian, Yayan menyatakan pihaknya enggan menghadiri sidang.
"Ya tidak (datang) aja. Kebijakan dari kami seperti itu," ujar Yayan.
Dalam detil perkara di http://sipp.pn-jakartautara.go.id, enam konsumen yang menggugat yakni Agus Sugiarto Tamin, Handy Tamin, Suradi Tamin, Stevanus Wiliyan, Endro Weliyan, dan Yudarno.
Masing-masing mereka diketahui telah menggelontorkan antara Rp 2,7 miliar hingga Rp 8,4 miliar untuk membeli unit di Golf Island atau Pulau D.
Mereka kemudian menggugat PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang dan Pemprov DKI Jakarta casu quo Gubernur DKI Jakarta ganti rugi senilai uang yang telah mereka bayarkan ditambah Rp 10 miliar ke masing-masing penggugat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/23/19545161/gubernur-anies-digugat-konsumen-pulau-reklamasi