Meskipun, rencana pembangunan rumah itu termasuk kategori rumah murah.
"Skema yang digunakan itu skema biasa, skema pengembang, tetapi kalau lihat rencana pengembangannya itu termasuk rumah murah juga. Namun, enggak masuk skema FLPP. Jadi harus digarisbawahi itu bukan skema FLPP," ujar Agustino ketika dihubungi, Rabu (28/2/2018).
Ia mengatakan, harga rumah tapak dalam skema FLPP adalah Rp 140 juta. Harga rumah tapak di Rorotan lebih dari itu.
Kepada pengembang, Agustino mempersilakan mereka membuat aturan penjualan sendiri karena di luar skema FLPP.
"Yang jelas jangan memberatkan warga yang beli nantinya. Kalau memang untuk berpenghasilan rendah, ya, silakan saja atur sendiri," ujarnya.
Agustino mengatakan, sulit menyediakan rumah tapak dengan skema FLPP di Jakarta. Jika pengembang swasta mau menyediakan rumah DP 0 dengan skema FLPP, jenis yang paling memungkinkan adalah rumah susun.
PT Nusa Kirana sebagai pengembang telah membantu Pemprov DKI untuk menyediakan rumah murah. Namun, lanjutnya, tetap tidak bisa dikatakan sebagai program Pemprov DKI karena tidak menggunakan skema FLPP.
"Jadi, sekali lagi untuk yang di Rorotan itu bukan skema FLPP. Jangan nanti diumumkan itu sudah dapat rekomendasi Pemda, enggak ada rekomendasi itu. Dia bangun sendiri, terserah saja ditetapkan aturannya," ujar Agustino.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/28/16452061/dki-pengembang-bangun-sendiri-rumah-tapak-dp-0-di-rorotan-tidak-ada