"Saya sudah terbitkan surat penyelidikan dan melalui berbagai pertimbangan kini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Surat ini saya terbitkan per kemarin (Selasa, 27/2/2018)," ujar Adi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2018).
Menurut Adi, laporan terhadap Anies ini ditangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena terkait tuduhan penyalahgunaan wewenang.
"Kan laporannya soal penyalahgunaan wewenang, lalu melibatkan pejabat negara sementara itu dulu. Nanti kami periksa pelapor, kalau memang ada unsur pidana nanti kami sesuaikan lagi," kata Adi.
Ia mengatakan, dalam tahap penyelidikan, Jack Boyd Lapian sebagai pelapor-lah yang pertama kali akan diperiksa.
Jack akan diperiksa untuk menjelaskan duduk persoalannya. "Baru nanti pihak-pihak lain," kata dia.
Adi pun menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum sampai tahap penyidikan. Pihak kepolisian baru menerbitkan surat perintah penyelidikan yang berbeda dengan surat perintah penyidikan.
Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Gubernur Anies ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/02/28/17453571/laporan-terhadap-anies-ditangani-subdit-tipikor-polda-metro