Salin Artikel

Hakim Kesal Jaksa Tunda Lagi Tuntutan kepada Gatot Brajamusti

Sedianya, sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan kasus pemerkosaan, kepemilikan senjata api dan satwa langka. Namun, sidang pembacaan tuntutan tersebut lagi-lagi ditunda.

"Kami belum siap, jadi minta ditunda lagi, kami minta waktu tunda selama dua minggu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarwoto di ruang persidangan.

Mendengar permintaan penundaan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur langsung menegur jaksa dengan nada cukup tinggi.

"Minta tunda lagi? Sudah berapa kali Jaksa meminta tunda," tanya Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

"Saudara punya data tidak ini sudah yang ke berapa? Seharusnya saudara punya catatan," tegur Ketua Majelis Hakim kepada JPU.

Ketua Majelis Hakim meminta JPU untuk serius dalam menangani kasus Gatot Brajamusti. Menurut dia, kasus tersebut cukup menarik perhatian publik.

"Sesulit apa sih membuat surat tuntutan, jangan main-main perkara ini menarik perhatian. Saya kebetulan humas juga. Berkali-kali mendapatkan pertanyaan," ucap Ketua Majelis Hakim.

JPU menjelaskan alasan penundaan karena surat tuntutan masih ada di Kejaksaan Agung. Namun, lagi-lagi pernyataan JPU dinilai kurang masuk akal oleh Ketua Majelis Hakim.

"Pengadilan bisa menyatakan jaksa penuntut umum tidak serius dalam menentukan tuntutan," kata Ketua Majelis Hakim dengan nada keras.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan penundaan sidang tuntutan dengan rasa kecewa.

"Karena penuntut umum belum siap dan masih koordinasi dengan kejasaan agung. Sidang kami tunda 14 Maret 2018," ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rifai, mengaku kecewa atas penundaan yang diajukan JPU. Ia menilak JPU tidak serius menangani kasus ini.

"Ini sunggguh naif. Sungguh sangat mengecewakan," ujar dia.

Penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya.

Gatot didakwa beberapa dakwaan. Dalam dakwaan primer, Gatot didakwa melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Dia juga didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki beberapa senjata api beragam jenis beserta amunisinya.

Kemudian, Gatot dianggap tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam, senjata pemukul, senjata penusuk, sehingga ia juga didakwa dakwaan subsider yakni diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Selain itu, Gatot juga didakwa dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, ketika CT masih berusia 16 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/01/17091851/hakim-kesal-jaksa-tunda-lagi-tuntutan-kepada-gatot-brajamusti

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke