Salin Artikel

Divonis 1,5 Tahun, Jonru Masih Pikir-pikir untuk Banding

"Untuk saat ini, kami pikir-pikir terlebih dulu," ucap Djuju seusai sidang, Jumat (2/3/2018) sore.

Terkait vonis kliennya, Djuju menghargai keputusan hakim. Meski demikian, ia menilai hakim tidak mempertimbangkan dasar atau alasan apa pun dari pihak terdakwa, seperti pleidoi ataupun keterangan saksi ahli dari pihak pengacara.

"Selain itu, menurut kami, hakim juga menguraikan pertimbangan menggunakan barang bukti di persidangan yang sebetulnya hakim sendiri menyetujui itu bukan alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 5 dan 6 UU ITE," ucap Djuju.

Menurut Djuju, pandangan yang diunggah oleh Jonru adalah suatu pesan moral berdasarkan kebaikan. Apalagi, lanjut Djuju, unggahantersebut juga berdasarkan nas Al Quran dan Hadist yang merupakan satu kebenaran dan itu tidak dapat dipidana.

"Itu yang tidak dipertimbangkan (oleh hakim)," ucap Djuju.

Djuju mengungkapkan, hakim tidak mempertimbangkan bukti secara materiil dan lebih banyak mempertimbangkan hal yang normatif.

Menurut Djuju, alat bukti yang diajukan dalam persidangan juga tidak sah karena tidak bisa diakses oleh JPU di depan persidangan.

Jonru divonis bersalah terkait kasus ujaran kebencian. Ia dihukum penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/02/20243701/divonis-15-tahun-jonru-masih-pikir-pikir-untuk-banding

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke