Soal ingub yang baru diterbitkan pada 6 Februari 2018 atau 1,5 bulan setelah kebijakan berlaku, Yayan menolak menjelaskannya.
"Tanya Pak Gubernur lah, jangan saya. Saya cuma (atur) proses pemarafan serta," ujar Yayan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Ia menyebut pihaknya sudah memiliki pembelaan dalam menghadapi laporan kepolisian soal penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Yayan mengatakan, pembelaan itu ada pada frase delik yang diadukan.
"Kami kaji apakah Pemda DKI dan gubernur masuk dalam orang atau badan hukum yang diatur dalam pasal itu. Kalau menurut Biro Hukum, kami enggak masuk ke kriteria itu," kata Yayan.
Delik yang menjadi dasar laporan adalah Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pasal itu berbunyi:
1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan,
2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan,
3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.
Menurut Yayan, Pemprov DKI dan gubernur tidak termasuk dalam "orang" yang disebut pasal 12 tersebut.
Dalam Pasal 1, orang yang dimaksud undang-undang adalah perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum mau pun yang tidak berbadan hukum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipolisikan Jack Boyd Lapian karena kebijakannya menutup Jalan Jatibaru dalam konsep penataan Tanah Abang.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Jack sebagai pelapor, Muannas Aladid dan Aulia Fahmi sebagai saksi pelapor, perwakilan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sejumlah saksi ahli, dan perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/13/15043391/biro-hukum-dki-tanya-pak-gubernur-saya-cuma-atur-pemarafan