Salin Artikel

Aa Gatot Dituntut 15 Tahun Penjara karena Dianggap Meresahkan Masyarakat

Pria yang akrab disapa Aa Gatot itu dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun pidana penjara dalam kasus perbuatan asusila.

Salah satu hal yang memberatkan adalah korban berinisial CT dikucilkan masyarakat dan mengalami depresi.

"Sangat meresahkan masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan CT itu merasa malu, dikucilkan masyarakat, merasa depresi, dan dihantui rasa takut," ujar Hadiman sesuai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018).

Hal lain yang memberatkan adalah karena Gatot sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara dalam kasus narkoba.

Selain itu, Hadiman juga menyebut dua hal yang meringankan Gatot.

"Yang meringankan dia, terdakwa bersikap sopan di persidangan. Yang kedua, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," katanya. 

Hadiman mengatakan, tuntutan jaksa sesuai ancaman hukuman maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan Gatot.

Gatot dianggap terbukti melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Tuntutan maksimal karena perbuatan dia itu perbuatan berlanjut, artinya tahun 2007 sampai 2011 dia melakuan hal itu. Jadi ada Pasal 64 Ayat 1 KUHP itu yang memberatkan dia," ucapnya.

Gatot dituntut 15 tahun penjara karena memerkosa perempuan berinisial CT.

Pemerkosaan terhadap CT berlangsung dari 2007 hingga 2011, atau ketika CT berusia 16 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/14/18170891/aa-gatot-dituntut-15-tahun-penjara-karena-dianggap-meresahkan-masyarakat

Terkini Lainnya

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke