Dalam pergub tersebut, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dulunya hanya berlaku bagi satu jenis usaha dalam beberapa jenis, kini disederhanakan menjadi satu TDUP bagi satu tempat di bawah manajemen yang sama.
"Jika mereka memiliki beberapa jenis usaha pariwisata di lokasi yang sama, dengan manajemen yang sama mereka tidak harus mengurus izin beberapa kali. Cukup dengan satu TDUP mereka sudah bisa beroperasi semuanya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Dalam Pasal 33 ayat (1) disebut, "TDUP dapat diberikan kepada Pengusaha Pariwisata yang menyelenggarakan beberapa usaha pariwisata di dalam satu lokasi dan satu manajemen."
Dari sisi penegakan hukum, Anies mengatakan ini adalah upaya menutup celah tindak terlarang kembali dibiarkan oleh manajemen dengan beberapa jenis usaha.
Dengan hanya satu TDUP bagi beberapa jenis usaha, jika ada satu jenis usaha yang melanggar, maka yang lainnya mau tak mau harus ditutup juga.
"Kalau kemarin itu bikin sendiri-sendiri lalu misalnya satu lokasi empat jenis lalu satu melanggar, tiga aman. Jadi kucing-kucingan tuh kita. Kalau sekarang satu paket. Jadi kalau mau aman, jangan melanggar, kalau melanggar konsekuensinya semua bisa ditutup," kata dia.
Selain itu, Anies juga menghapus daftar ulang TDUP yang harus dilakukan tiap tahun. Pasal 32 ayat (3) berbunyi, "TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sepanjang usaha pariwisata masih menjalankan kegiatan usahanya."
Pergub ini diterbitkan pada 12 Maret 2018. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan penerbitan pergub ini ketika ditanya tindak lanjut dari pencabutan izin griya pijat Alexis. Menutup Alexis jadi salah satu janji kampanye Anies-Sandi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/20/18513651/tempat-hiburan-di-jakarta-kini-cukup-punya-satu-tdup-dan-tak-perlu-daftar