Ketua Majelis Hakim Ferry Agustina Budi Utami menyampaikan, bukti yang diajukan dalam perkara tersebut cukup banyak. Oleh karena itu, majelis hakim membutuhkan waktu lebih untuk memeriksa berkas tersebut.
Majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga 11 April 2018. Sebelum putusan dibacakan, majelis hakim berharap penggugat dan tergugat bisa berdamai.
"Daripada dua minggu tidak ada hasil, kami tunda tiga minggu saja, jatuhnya tanggal 11 April. Harapannya sih damai ya," kata Ferry kemudian menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018) siang.
Kuasa Hukum penghuni Apartemen Kalibata City Syamsul Munir, mengakui banyaknya bukti yang mereka ajukan. Meski menyayangkan, Syamsul tetap menerima dan menghargai keputusan majelis hakim yang menunda persidangan.
Dia berharap sidang pada tiga pekan yang akan datang terlaksana dan tidak ditunda lagi.
"Buktinya banyak, sampai 85 (bukti). Alasan hakim kami terima, tapi tanggal 11 harus (ada putusan), jangan ada penundaan lagi," ujar Syamsul seusai persidangan.
Sebanyak 13 penghuni Apartemen Kalibata City menggugat Rp 13 miliar kepada pengembang dan perusahaan yang ditunjuk pengembang untuk menjadi Badan Pengelola.
Gugatan itu didasarkan pada ketidaktransparan Badan Pengelola dalam mengelola iuran dan tagihan listrik serta air ke warga.
Warga menuntut agar pihak tergugat yakni PT Pradani Sukses Abadi selaku pengembang, PT Prima Buana Internusa selaku operator, dan Badan Pengelola Kalibata City membayar Rp 23.176.492 kepada 13 warga penggugat sebagai kerugian biaya tinggal selama ini.
Sedangkan untuk ganti rugi immateriil, tergugat diminta membayar Rp 1 miliar kepada masing-masing penggugat sehingga totalnya Rp 13 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/21/14262041/bukti-terlalu-banyak-putusan-gugatan-penghuni-apartemen-kalibata-city