Adapun Lyra dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pencemaran nama baik hari ini.
Namun, tampak Lyra dan Fadlan bukan menuju arah Dirkrimsus, tapi ke Gedung Promoter Mapolda Metro Jaya. Lyra sempat menjawab bahwa kedatangannya bukan untuk diperiksa.
"Iya, tapi itu nanti (pemeriksaan). Ada perlu aja sekarang," kata Lyra.
Lyra mengatakan siap menjalani pemeriksaan seperti yang telah dijadwalkan oleh penyidik. Namun, dia masih menunggu Razman Nasution yang merupakan kuasa hukumnya untuk mendampingi saat pemeriksaan.
"Iya datang tapi sore itu jadwalnya. Bang Razman bisanya sore. Ada perlu aja sih sekarang," kata dia.
Lyra dan Fadlan pun terlihat berjalan cepat sembari terburu-buru masuk ke gedung tersebut. Lyra enggan menjawab pertanyaan lainnya yang ditanyakan awak media.
Bahkan, saat ditanya lebih jauh Fadlan langsung menggandeng tangan Lyra dan mengajaknya masuk Gedunf Promoter.
"Nanti ya Mas ada waktunya. Ini lagi ada perlu," kata Fadlan sembari menutup wajahnya dengan kertas.
Pada Mei 2017, seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty.
Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra.
Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/12355091/jadi-tersangka-artis-lyra-virna-datangi-polda-metro-jaya