"Mereka (KMMSAJ) mengharapkan agar amanat dari keputusan MA kami laksanakan dan akan kami laksanakan," kata Anies di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
Ia menyebutkan, akan ada tim yang menangani proses transisi jika pemutusan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dilakukan.
"Nanti ada tim yang akan mengerjakan itu," ucap Anies.
Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk stop kebijakan swastanisasi air di Jakarta. MA menilai swastanisasi air telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta (PAM Jaya) karena membuat perjanjian kerja sama dengan pihak swasta.
"Pasca adanya perjanjian kerja sama swastanisasi tersebut pelayanan terhadap pengelolaan air bersih dan air minum warga di DKI Jakarta tidak meningkat dari segi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas," demikian petikan amar putusan Nomor 31 K/Pdt/2017 dari laman MA.
Selain itu, swastanisasi air membuat PAM Jaya kehilangan pengelolaan air minum karena dialihkan kepada swasta. MA memerintahkan Pemprov DKI Jakarta memutuskan hubungan kontrak dengan PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/22/21165931/anies-akan-ada-tim-yang-tangani-masalah-swastanisasi-air