"Perizinannya lebih mudah kan sekarang," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (23/3/2018).
Pergub yang baru mengatur agar satu manajemen hanya memiliki satu TDUP untuk semua tempat usaha yang dia miliki di suatu lokas itu, misalnya di dalam suatu bangunan hotel. Itu artinya, manajemen tidak perlu mengurus izin untuk tempat usaha mereka satu per satu. Prabowo mengatakan, hal itu menguntunhkan pengusaha.
Namun konsekuensinya jika satu tempat usaha melanggar, semua tempat akan ditutup. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga mudah dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
"Pemprov lebih gampang mengawasi dan pengusaha juga lebih gampang mengurus perizinan," ujar Prabowo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/23/08431901/pergub-pariwisata-dinilai-beri-keuntungan-untuk-dki-dan-pengusaha