"Kami sudah meminta BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) untuk penghapusan aset termasuk mobil yang ada di sini. Sebagian lagi ada di asrama-asrama kita (di Cengkareng dan Kalideres)," kata Edy kepada Kompas.com di kantornya pada Jumat (23/3/2018).
Dari pantauan Kompas.com pada Jumat, sekitar 30 kendaraan tua milik Dinas Lingkungan Hidup terparkir bertumpuk di halaman belakang kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat. Kendaraan tersebut yaitu truk sampah, mobil tangki air, dan sepeda motor petugas kebersihan.
Kondisi mobil beragam, ada yang penyok, tak lagi memiliki ban, bemper hilang, kursi rusak, kaca pecah, dan berkarat.
"Itu mobil-mobil lama. Ada yang dari 1997, udah enggak layak semua," ujarnya.
"Tahun ini kami harus melapor ke pemerintah pusat, bukan BPKD lagi tapi belum ada tindakan. Mungkin cuma ada satu dua aja. Mungkin saking banyaknya aset DKI jadi giliran," katanya.
Kendaraan-kendaraan tua tersebut merupakan aset negara. Hal itu membuatnya terus meminta agar segera dihapus dan diamankan menjadi barang lelang.
Pelelangan aset negara dikelola oleh DJKN (Direktorat Jendral Kekayaan Negara). Dalam kasus ini, harga lelang kendaraan beragam tergantung taksiran dari pihak DJKN.
"Karena itu aset jadi harus dilaporkan ke provinsi untuk dilelang. Yang naksir harganya mereka. Enggak mungkin 100 persen, tergantung kerusakannya," kata Edy.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/23/18271411/100-bangkai-truk-sampah-tunggu-masih-jadi-aset-pemprov-dki