"Pemasangan genset sudah berjalan sekitar 11 bulan," ujar Anton saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/3/2018).
YR merupakan pemilik kos-kosan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang didenda Rp 968 juta oleh PLN karena dituduh melakukan pencurian listrik. Karena tak mau membayar denda tersebut, PLN memutus listrik kos-kosannya.
Sebelumnya YR ditawari oknum polisi berinsial YM untuk mengubah daya listrik di kos-kosanya dengan biaya Rp 15 juta. YM memanggil dua orang yang mengaku sebagai petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN.
Anton berharap agar PLN bisa kembali memasang listrik tersebut. Hal itu dikarenakan ada dugaan "main-main" antara YM dan dua orang pekerja yang mengaku sebagai petugas P2TL tersebut.
YR telah melaporkan YM ke Polda Metro Jaya. YR juga telah mengadukan PLN ke Ombudsman.
"Lalu Ombudsman DKI saya mintakan difasilitasi, panggil PLN supaya disambung kembali dulu sambil proses berjalan," ujar Anton.
YR telah melaporkan PLN ke Ombudsman pada Maret 2017. Sedangkan pelaporan terhadap YM ke Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Juni 2017.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/24/19230931/listrik-diputus-pln-pemilik-kos-pakai-mesin-genset-11-bulan