"Ada Tour tidak berijin di Kemenag. Jadi, sudah benar tindakan polisi untuk mengusut travel tak berizin seperti itu," kata Mastuki ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (3/4/2018).
Ia mengatakan, masyarakat berhak melaporkan Ada Tour jika mengalami kendala dalam pemberangkatan. Menurut dia, Ada Tour tak masuk dalam daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kemenag RI.
"Terhadap travel yang tak terdaftar sebagai PPIU, itu diluar kewenangan Kemenag. Jika masyarakat tahu travel non-PPIU itu memberangkatkan jemaah umrah atau merekrut calon jemaah umrah, masyarakat dapat langsung melaporkan ke polisi. Itu sudah ranah hukum. Penipuan, penyalahgunaan izin," paparnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan segera mengirim surat ke Kemenag untuk meminta kejelasan izin Ada Tour and Travel. Hal itu digunakan dalam penyelidikan kasus yang menjerat pemiliknya, Lasty Annisa.
"Kami belum menerima surat yang dimaksud. Tapi kalau sudah kami terima, segera akan kami tindak lanjuti dan memberikan informasi ke Polda Metro Jaya," kata Mastuki.
Lasty adalah perempuan yang melaporkan artis Lyra Virna atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun Lasty juga berstastus sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana umrah yang dilaporkan Lyra Virna pada 8 Juni 2017.
Argo mengatakan, sebanyak 15 jemaah umrah gagal diberangkatkan oleh Ada Tour and Travel milik Lasty.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/03/17585061/ada-tour-and-travel-tak-kantongi-izin-dari-kemenag-ri