Daeng mengatakan, pihaknya akan membahas dugaan pelanggaran kode etik kedokteran yang diduga dilakukan Terawan.
"Jadi hasil rapat yang pertama, melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait terutama pimpinan TNI tempat dinas dokter Terawan," ujar Daeng saat dihubungi, Kamis (5/4/2018).
IDI juga memberikan kesempatan kepada Terawan untuk melakukan pembelaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang disampaikan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
Saat ini, IDI secara informal masih meminta Terawan untuk segera menyampaikan pembelaannya. Namun, dalam waktu dekat pemanggilan resmi akan segera dilakukan.
Terkait surat MKEK, Daeng mengatakan MKEK merupakan lembaga otonom yang memiliki wewenang untuk menilai dan memutuskan dugaan pelanggaran etika. MKEK juga merupakan instansi otonomi yang tidak bisa diinterveni PB IDI. Itu sebabnya, surat rekomendasi pemberhentian Terawan dari keanggotan IDI oleh MKEK tidak mengikutsertakan PB IDI.
"Jadi kami dalam prosoes itu enggak dilibatkan, enggak bisa intervensi. Kami tahu setelah ada hasil putusan rekomendasi," ujar Daeng.
Dalam surat MKEK yang beredar, pemecatan sementara terhadap Terawan sebagai anggota IDI berlaku selama 12 bulan, yaitu 26 Februari 2018-25 Februari 2019. Selain diberhentikan sementara, rekomendasi izin praktik Terawan juga dicabut.
MKEK menyebut salah satu kode etik yang dilanggar Terawan yaitu dengan mengiklankan dirinya dan terapi "cuci otak" menggunakan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA).
Dokter Terawan telah membantah tuduhan tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/05/20245791/idi-akan-koordinasi-dengan-ksad-soal-dugaan-pelanggaran-kode-etik-dokter