Oleh karena itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu meminta proses penerbitan sertifikat itu dievaluasi kembali.
"Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta agar mengevaluasi dan gelar terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari," ujar Dominikus saat konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Selain itu, Ombudsman juga meminta BPN DKI Jakarta mengevaluasi surat keputusan (SK) pemberian SHGB kepada PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.
"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Jakarta Utara terkait proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB di Pulau Pari," katanya.
Berdasarkan sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, Ombudsman menyatakan penerbitan SHM dan SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri melanggar sejumlah peraturan perundangan-undangan.
Salah satunya karena proses pengukuran tidak diinformasikan atau tidak diketahui warga Pulau Pari atau yang berbatasan dengan bidang-bidang tanah.
Hasil pengukuran atau daftar peta bidang tanah juga tidak diumumkan sehingga warga Pulau Pari tidak memiliki kesempatan menyatakan keberatan mereka.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/09/14012671/ombudsman-minta-proses-penerbitan-sertifikat-di-pulau-pari-dievaluasi