Perbaikannya tergantung pelanggaran yang mereka perbuat. Sejumlah gedung tercatat tidak memiliki sumur resapan dan ada juga yang masih memakai septic tank.
"Langkah yang akan kami lakukan selanjutnya adalah (pengelola gedung) akan mendapatkan surat peringatan, (lalu) diberi waktu satu bulan untuk melakukan koreksi. Satu bulan untuk melakukan perbaikan, menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (11/4/2018).
Setelah pengelola gedung memperbaiki kesalahan mereka, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan evaluasi. Apakah mereka sudah melengkapi gedung dengan sumur resapan yang sesuai pergub.
Setelah evaluasi, Anies mengatakan Pemprov DKI akan mengumumkan kepada publik secara detail.
Anies juga sudah menyiapkan konsekuensi terburuk jika pengelola gedung tidak memperbaiki pelanggaran yang mereka perbuat. Kata Anies, sertifikat laik fungsi (SLF) dan izin operasional gedung tersebut bisa dicabut.
"Konsekuensi terburuk bila tidak dilakukan koreksi, SLF bisa dicabut dan izin operasional pada semua yang berada di gedung itu bisa dicabut," ujar Anies.
Anies tidak khawatir dengan dampak ekonomi yang dihasilkan jika izin operasional suatu gedung dicabut. Dia mengatakan pelanggaran tetap sebuah pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan.
"Jangan atas nama mencari profit, (malah) merusak lingkungan," kata Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/11/21032041/anies-ancam-cabut-izin-operasional-gedung-yang-membandel