Fifi mengatakan, di dalam penjara, Ahok tidak bisa dengan bebas mengasuh dan mendampingi ketiga anaknya. Sementara Ahok telah bercerai dengan istrinya, Veronica Tan.
Hal itu disampaikan Fifi dalam wawancara bersama Najwa Shihab di narasi.tv yang juga diunggah di Youtube Najwa pada Senin (16/4/2018).
"Mungkin juga hak asuh anak, ya, karena seperti diketahui, meskipun hak asuh tetap di Bapak, kan, Bapak tetap tidak bisa mengasuh anaknya karena dia masih ada di dalam (tahanan). Yang terakhir ini menjadi motivasi utama dia karena dia pengin ada dengan anak-anaknya," ujar Fifi seperti dikutip Kompas.com.
Pengajuan PK juga mempertimbangkan situasi yang dinilai telah kondusif.
"Kondisinya dianggap cukup kondusif, sudah mulai tenang, sudah mulai baik, dan mungkin ini waktunya mendapat keadilan. Waktu itu situasi dan kondisi enggak memungkinkan, bisa bentrok," ujar Fifi.
Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018 terkait vonis 2 tahun penjara kasus penodaan agama. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung. Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Namun, Mahkamah Agung menolak PK Ahok. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/17/13421651/ingin-mengasuh-anaknya-salah-satu-alasan-ahok-ajukan-pk