Salin Artikel

Empat Menteri yang Diperiksa soal Kasus Reklamasi...

Penyelidikan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dilakukan penyidik Subdirektorat Sumber Daya Lingkungan Direktorat Kriminal Khusus (Subdit Sumdaling Direskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pada 12 Oktober 2017, polisi mulai menyelidiki data reklamasi. Beberapa saat penyelidikan berlangsung, polisi mengutarakan dugaan korupsi nilai jual obyek pajak (NJOP) dalam megaproyek ini.

Pada November 2017, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat itu polisi menyebut sekitar 30 saksi diperiksa yang berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan Gubernur DKI Fauzi Bowo tersebut.

Saat itu, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dwi Haryantono, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah, dan Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra pun tak luput dari pemeriksaan.

Tak hanya mengenai dugaan korupsi NJOP, polisi juga menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus ini. Polisi menyebut telah memeriksa pemimpin-pemimpin Jakarta yang masih bersinggungan dengan pelaksanaan proyek, termasuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Empat Menteri Diperiksa

Lama tak terdengar perkembangan kasusnya, polisi ternyata telah memeriksa empat orang menteri.

Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Maritim) Luhut B Pandjaitan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.

Sofyan diperiksa di kantornya pada Februari 2018. Ia dicecar sejumlah pertanyaan terkait penerbitan Hak Penggunaan Lahan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pulau reklamasi.

Sementara Luhut, Susi, dan Siti diperiksa sekitar Maret 2018.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, Luhut, Susi, dan Siti diperiksa terkait diterbitkannya surat Menko Maritim Nomor S-78 001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada 5 Oktober 2017 tentang Pencabutan Penghentian Sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi Teluk Jakarta.

"Reklamasi itu, kan, sifatnya umum ya, kami mau menilai nilai jual obyek pajak (NJOP), kan, kami lihat dulu berkaitan dengan reklamasi. Ada kajian Kementerian Lingkungan Hidup yang menyatakan ada beberapa poin yang masih ditanya, itu yang mau kami tanyakan. Ada banyak item yang ditanyakan sehingga itu dimoratoriumkan," ujarnya.

Setelah mendapatkan keterangan ketiganya, polisi kembali memeriksa pihak pengembang terkait sejumlah item yang ditanyakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut.

Adi mengatakan, kasus reklamasi tetap berjalan. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan dipanggil untuk penyelidikan kasus reklamasi.

"Gini lho, ini kan semuanya masalah reklamasi, kan ada badan pelaksana reklamasi, yang dibentuk juga oleh negara, itu kami ambil keterangannya semuanya bagaimana tanggapan mereka mengenai reklamasi karena itu sudah diatur," tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/19/09093791/empat-menteri-yang-diperiksa-soal-kasus-reklamasi

Terkini Lainnya

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke