"Nah, sekarang pihak Polda Metro Jaya kapan mau serahkan pelimpahan tahap duanya (tersangka dan barang bukti) ke kejaksaan," ujar Nirwan saat dihubungi, Senin (23/4/2018).
Nirwan melanjutkan, pelimpahan tahap dua ini harus dilakukan setelah Kejati DKI menyatakan berkas perkara Andreas lengkap.
"Dalam hal ini, kami sudah sampaikan ke penyidik, berkas perkara yang sudah dilimpahkan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Maka itu, pada 5 Maret 2018 itu kami menerbitkan format P21, bahwa berkas itu sudah lengkap," katanya.
Pihaknya berharap pelimpahan tahap dua dapat segera dilakukan guna mempercepat proses persidangan kasus ini.
"Kapan Polda Metro Jaya mau melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Kalau sudah dilimpahkan, baru kami limpahkan ke pengadilan (untuk disidangkan)," ujar Nirwan.
Andreas dan Sandiaga Uno dilaporkan Fransiska Kumalawati ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2017 dengan tuduhan menggelapkan uang hasil likuidasi sebuah perseroan yang melibatkan mereka berdua dalam struktur kepengurusannya.
Polisi telah menetapkan Andreas menjadi tersangka.
Mengenai hal ini, Fransiska mempertanyakan mengapa polisi menganggap Sandiaga tidak terlibat.
Padahal menurutnya, saat itu, Sandiaga merupakan salah satu pemegang saham PT Japirex.
Fransiska mengaku memiliki bukti Sandiaga terlibat dalam kasus itu. Dia berharap polisi kembali menyelidikinya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/23/20560261/kejati-tunggu-pelimpahan-tahap-ii-berkas-perkara-rekan-bisnis-sandiaga