Salin Artikel

Vonis 9 Tahun Penjara untuk Aa Gatot dalam Kasus Pencabulan Anak

Hasilnya, Gatot divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Gatot dinilai melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Irwan membacakan surat putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai Gatot terbukti membujuk anak di bawah umur berinisial CT untuk bersetubuh dengannya.

CT mulanya menolak karena belum berstatus suami istri dengan Gatot. Akhirnya, Gatot menyebut akan menikahi CT saat itu juga dengan bersalaman.

CT pun meyakini Gatot telah menikahinya karena empat syarat menikah telah terpenuhi, kecuali syarat wali. Mereka kemudian berhubungan badan.

Majelis hakim meyakini pernikahan Gatot dengan CT seharusnya memerlukan izin kedua orangtua CT. Sebab, saat itu CT masih berusia 16 tahun 10 bulan.

"Menyatakan terdakwa Gatot Brajamusti alias Aa Gatot Brajamusti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya," kata Irwan.

Hal memberatkan dan meringankan

Hal-hal yang memberatkan hukuman Gatot yakni karena Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman dalam perkara lain. Perbuatan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan Gatot yakni dia selalu bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah beberapa kali memberikan nafkah kepada CT dan keluarganya.

Lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis yang diputuskan majelis hakim untuk Gatot lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Irwan menjelaskan, majelis hakim mempertimbangkan masa hukuman yang tengah dijalani Gatot dalam perkara lain untuk memutus perkara tindak pidana asusila ini.

"Menimbang bahwa terdakwa dijatuhi pidana dalam perkara lain yang telah berkekuatan hukum tetap selama 10 tahun dan terdakwa masih ada pidana lain yang belum diputus, maka perlu diperhatikan maksimal penjatuhan hukuman pidana penjara," ucap Irwan.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah 6 tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Gatot dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Atas putusan hakim yang lebih ringan, jaksa Sarwoto menyatakan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Begitu pun dengan Gatot dan tim penasihat hukumnya. Mereka belum membuat keputusan.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua pihak untuk menentukan keputusan tersebut.

https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/09360931/vonis-9-tahun-penjara-untuk-aa-gatot-dalam-kasus-pencabulan-anak

Terkini Lainnya

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke